Contoh Replik Dalam Perkara Perdata. Sesuai dengan hukum acara pada peradilan perdata, biasanya setelah Penggugat menyampaikan dan membacakan gugatan pada persidangan pertama, pada persidangan berikutnya Hakim akan memberikan kesempatan kepada Tergugat untuk memberikan jawaban atas gugatan. Setelah itu pada persidangan berikutnya, diberikan
jawaban gugatan dan eksepsi dalam perkara perdata tidak diatur oleh peraturan. perundang-undangan, kecuali hanya disebutkan bahwa gugatan harus memenuhi. syarat formal dan materil. Meskipun demikian dalam berbagai literatur bisa ditemukan apa saja yang termuat. dalam sebuah jawaban atas gugatan.
62. Demikian pula halnya dengan jawaban Tergugat IV yang disampaikan bersama-sama Tergugat I, II, dan III. Penggugat hanya akan menganggap jawaban Tergugat IV tersebut sebagai informasi dalam perkara aquo namun bukan bantahan yang dilakukan oleh Tergugat IV. 1. Tergugat I, II, III, dan IV Melakukan Perbuatan Melawan Hukum 63.
Di. Lubuk Pakam. Dengan Hormat, Untuk dan atas nama Tergugat, Kuasa Tergugat dengan ini mengajukan Duplik atas replik. penggugat yaitu sebagai berikut: 1. Bahwa Tergugat tetap pada dalil-dalil sebagaimana telah dikemukakan di dalam gugatan. dan menolak seluruh dalil-dalil yang dikemukakan oleh tergugat kecuali yang diakui. penggugat secara tegas.
Jl. Kapas No.10, Semaki, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dengan hormat, Kami yang bertandatangan dibawah ini, bertindak untuk dan atas nama serta guna kepentingan hukum Penggugat dengan ini hendak menyampaikan Kesimpulan sebagai berikut : Sebelumnya, perkenankanlah kami menghaturkan ucapan terimakasih serta
U6jo.
contoh surat jawaban tergugat perdata